Memberi Makan Selama Tujuh Hari

. . Tidak ada komentar:
Memberi Makan Selama Tujuh Hari

Pertanyaan:
Saya adalah salah satu pelajar dari Qauqas, berikanlah fatwa kepadaku tentang masalah ini. Dengan berdalil dari atsar orang-orang sufi, di Negara kami menyunnahkan memberi makan atas orang yang telah meninggal. Bagaimana penjelasan tentang atsar ini, Al Hafidz Abu Nu’aim berkata di dalam Al Hilya, “telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hambal, ayahku menceritakan kepada kami, menceritakan kepadaku Hasyim bin al Qasim, telah menceritakan kepada kami Al Asyja’I, dari Sufyan, ia berkata, Thawus berkata,
إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعاً فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام
Sesungguhnya orang yang telah meninggal akan mendapatkan ujian selama tujuh hari, maka disunnahkan untuk memberi makan dari mereka pada hari itu.

Jawab:
Saya tidak mendapatkan atsar ini di dalam naskah yang tercetak dari jalur imam Ahmad Al Hafidz Abu Nu’aim di dalam buku Hilyatu Auliya’. Atsar tersebut dari jalur Hasyim bin Al Qasim, menceritakan kepada kami Al Asyja’I dari Sufyan, ia berkata, Thawus berkata, maka ia menyebutkan atsar tersebut. Ini sanadnya shahih sampai Thawus, Al Asyja’I adalah Ubaidillah bin Ubaidurrahman ia tsiqah dapat dipercaya. Sebagaimana di dalam kita Tahdhibu at Tahdhib. Sufyan adalah Atsauri, imam Al hafidz yang sudah masyhur.

Imam As suyuti rahimahullah berkata, “para perowinya shahih, Thawus termasuk kibarut tabi’in. Abu Nu’aim di dalam kitab Al Hilyah berkata, “ia adalah tingkatan pertama dari penduduk Yaman, Abu Nu’aim meriwayatkan darinya, ia berkata, “saya bertemu lima puluh dari sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam”. Sufyan adalah Atsauri, ia bertemu dengan Thawus. Di salah satu pendapat, Thawus meninggal pada tahun antara seratus sepuluh, sedangkan Sufyan dilahirkan pada tahun Sembilan puluh tujuh. Kebanyakan riwayatnya dari Thawus dengan perantara, Dari buku Al Hawi.(2/216) [1]
Atsar diatas sanadnya dhoif karena terputusnya sanad antara Sufyan yaitu Atsauri dan Thawus. Oleh sebab itu Sufyan berkata, “Thawus berkata” tanpa dari siapa dan tidak terdengar jelas. Seorang muhaqiq DR. Basim ‘inayah, “semua perawinya tsiqah kecuali bahwa atsar tersebut terputus antara Sufyan dan Thawus. Maka atsar ini dhoif (lemah). [2]

Sesungguhnya penetapan imam As Suyuti rahimahullah dianggap lemah dari dua sisi:
  1. Sesungguhnya hanya atsar dari Thawus Al Yamani rahimahullah yang selamat sanadnya. Adapun riwayat yang lain yang dari Ubaid bin Umair, sanadnya dhoif, dan atsar mujahid kami pada dasarnya tidak memutuskan. Maka dari itu, tidak tersisa kecuali riwayat dari Thawus, dan dengan ini hilanglah kekuatan atsar tersebut sumuanya.
  2.  Apabila Atsar menyelisihi dhahir hadits-hadits yang shahih, maka yang lebih tepat adalah menjadikan hadits sebagai pemutusnya. Kita tidak memberi atsar tersebut sebagai hukum raf’I dan hujah. Hal tersebut karena banyak hadits yang menjelaskan fitnah kubur dan pertanyaan malaikat, yang secara dhahir menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi sekali dan tidak sampai tujuh hari atau tidak diulangi sampi tujuh kali. Hadits yang paling masyhur adalah

يَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللَّهُ فَيَقُولَانِ لَهُ مَا دِينُكَ فَيَقُولُ دِينِيَ الْإِسْلَامُ فَيَقُولَانِ لَهُ مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ قَالَ فَيَقُولُ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولَانِ وَمَا يُدْرِيكَ فَيَقُولُ قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ
“ada dua malaikat mendatanginya seranya mendudukkannya. Malaikat itu bertanya, "Siapa Rabbmu?" ia menjawab, "Rabbku adalah Allah." Malaikat itu bertanya lagi, "Apa agamamu?" ia menjawab, "Agamaku adalah Islam." Malaikat itu bertanya lagi, "Siapa laki-laki yang diutus kepada kalian ini? ' ia menjawab, "Dia adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." malaikat itu bertanya lagi, "Apa yang kamu ketahui?" ia menjawab, "Aku membaca Kitabullah, aku mengimaninya dan membenarkannya.” HR. Abu Daud



[1]  http://www.islam-qa.com
[2] http://fatwa.islamweb.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

recentpost-comment tab

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Be our Fan on Facebook

Categories

Recent Comments

belum ada iklan

Random Posts