Bila Imam Lupa Untuk Sujud Terakhir Kemudian Salam

. . Tidak ada komentar:
Bila Imam Lupa Untuk Sujud Terakhir Kemudian Salam

Pertanyaan:
Pada suatu shalat Isya’ yang diimami seorang Imam, pada rakaat terakhir dia tidak sujud rakaat terakhir lalu salam tanpa ditegur atau diingatkan oleh seorang makmum pun. Setelah beberapa saat salah seorang makmum mendatangi dan mengingatkannya mengenai hal itu kemudian dia pun langsung berdiri dan berkata, “Mari kita mengulangi rakaat terakhir untuk melaksanakan sujud yang terlupakan tadi.” Pertanyaannya, apakah tindakan seperti ini benar? Jika hal itu tidak benar, apa tindakan yang benar? Dan apa hukum makmum yang tidak melakasanakan sujud terakhir bersama imam?

Jawaban:
Alhamdulillah.

Pertama: jika seorang imam lupa dalam shalatnya maka Nabi saw memerintahkan makmum untuk mengingatkannya. Nabi saw bersabda,
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

“Saya adalah manusia seperti kalian yang juga lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa maka ingatkankanlah saya.” [HR. Al-Bukhari, no. 401]. Jama’ah yang shalat di masjid hendaknya membaca tasbih untuk mengingatkankan imam sehingga dia menyadarinya lalu melaksanakan sujud yang dilupakan tadi.

Dua: sujud pertama dan kedua, keduanya merupakan rukun shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan melaksanakannya. Siapa yang sengaja meninggalkan keduanya atau salah satu darinya maka dia berdosa dan shalatnya batal. Dan siapa yang lupa melaksanakan keduanya atau salah satu darinya, maka dia wajib melaksanakan sujud yang dilupakan tadi jika dia teringat, baik dia adalah imam, atau makmum, atau shalat sendirian. Siapa yang tidak melaksanakannya maka shalatnya tidak sah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata, “Rukun shalat hukumnya wajib dikerjakan dan lebih penting dari  wajib shalat, namun keduanya berbeda, rukun shalat tidak gugur karena lupa, sementara wajib shalat gugur lantaran lupa dan diperintahkan untuk sujud sahwi, berbeda dengan rukun shalat. Untuk itu, siapa yang lupa mengerjakan suatu rukun maka shalatnya tidak sah kecuali dengan mengerjakannya.” [Asy-Syarh Al-Mumti’, 3/315]
Syaikh juga berkata pada tempat yang lain, “Adapaun dalil bahwa rukun shalat tidak bisa diganti dengan sujud sahwi adalah Nabi saw ketika melakukan salam saat baru melaksanakan dua rakaat dalam shalat Zhuhur atau Ashar  beliau lalu menyempurnakan shalat tersebut dan mengerjakan rakaat yang tertinggal beliau lakukan lalu sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa rukun tigak gugur hanya dengan melakukan sujud sahwi, namun harus dengan melakukannya.” [Asy-Syarh Al-Mumti’: 3/323]

Adapun tindakan imam kalian yang mengulangi  rakaat terakhir secara lengkap setelah diperingatkan maka itu merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali, yaitu siapa yang meninggalkan salah satu rukun pada rakaat terakhir dan tidak mengetahuinya kecuali setelah salam maka dia mengerjakan satu rakaat secara sempurna. [lihat Al-Muhgni, 1/658.]

Sementara pendapat lain dalam madzhab Hanbali bahwa dia tidak wajib mengulangi satu rakaat secara lengkap, namun cukup mengerjakan rukun yang dia lupa mengerjakannya dan gerakan-gerakan setelahnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’iy. [lihat Al-Majmu’: 4/33]. Pendapat pertama dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/277], sementara pendapat kedua dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. [Asy-Syarh Al-Mumti’: 3/374]

Kesimpulannya, shalat imam dan shalat makmum yang menyempurnakannya bersama imam hukumnya sah, semenetara makmum yang tidak menyempurnakan shalatnya dan tidak melaksanakan sujud terakhir yang dia tinggalkan maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangi kembali shalatnya. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

recentpost-comment tab

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Be our Fan on Facebook

Categories

Recent Comments

belum ada iklan

Random Posts