Pertanyaan:
Pada suatu shalat Isya’ yang diimami seorang
Imam, pada rakaat terakhir dia tidak sujud rakaat terakhir lalu salam tanpa
ditegur atau diingatkan oleh seorang makmum pun. Setelah beberapa saat salah
seorang makmum mendatangi dan mengingatkannya mengenai hal itu kemudian dia pun
langsung berdiri dan berkata, “Mari kita mengulangi rakaat terakhir untuk
melaksanakan sujud yang terlupakan tadi.” Pertanyaannya, apakah tindakan
seperti ini benar? Jika hal itu tidak benar, apa tindakan yang benar? Dan apa
hukum makmum yang tidak melakasanakan sujud terakhir bersama imam?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pertama: jika seorang imam lupa dalam shalatnya maka
Nabi saw memerintahkan makmum untuk mengingatkannya. Nabi saw bersabda,
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ
فَذَكِّرُونِي
“Saya adalah
manusia seperti kalian yang juga lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa
maka ingatkankanlah saya.” [HR. Al-Bukhari, no. 401]. Jama’ah yang shalat di masjid
hendaknya membaca tasbih untuk mengingatkankan imam sehingga dia menyadarinya
lalu melaksanakan sujud yang dilupakan tadi.
Dua: sujud pertama dan kedua, keduanya merupakan
rukun shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan melaksanakannya. Siapa yang sengaja
meninggalkan keduanya atau salah satu darinya maka dia berdosa dan shalatnya
batal. Dan siapa yang lupa melaksanakan keduanya atau salah satu darinya, maka
dia wajib melaksanakan sujud yang dilupakan tadi jika dia teringat, baik dia
adalah imam, atau makmum, atau shalat sendirian. Siapa yang tidak
melaksanakannya maka shalatnya tidak sah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
–rahimahullah- berkata, “Rukun shalat hukumnya wajib dikerjakan dan lebih
penting dari wajib shalat, namun
keduanya berbeda, rukun shalat tidak gugur karena lupa, sementara wajib shalat
gugur lantaran lupa dan diperintahkan untuk sujud sahwi, berbeda dengan rukun
shalat. Untuk itu, siapa yang lupa mengerjakan suatu rukun maka shalatnya tidak
sah kecuali dengan mengerjakannya.” [Asy-Syarh Al-Mumti’, 3/315]
Syaikh juga berkata pada tempat yang lain,
“Adapaun dalil bahwa rukun shalat tidak bisa diganti dengan sujud sahwi adalah
Nabi saw ketika melakukan salam saat baru melaksanakan dua rakaat dalam shalat
Zhuhur atau Ashar beliau lalu
menyempurnakan shalat tersebut dan mengerjakan rakaat yang tertinggal beliau
lakukan lalu sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa rukun tigak gugur hanya dengan
melakukan sujud sahwi, namun harus dengan melakukannya.” [Asy-Syarh
Al-Mumti’: 3/323]
Adapun tindakan imam kalian yang
mengulangi rakaat terakhir secara
lengkap setelah diperingatkan maka itu merupakan salah satu pendapat dalam
madzhab Hanbali, yaitu siapa yang meninggalkan salah satu rukun pada rakaat
terakhir dan tidak mengetahuinya kecuali setelah salam maka dia mengerjakan
satu rakaat secara sempurna. [lihat Al-Muhgni, 1/658.]
Sementara pendapat lain dalam madzhab Hanbali
bahwa dia tidak wajib mengulangi satu rakaat secara lengkap, namun cukup
mengerjakan rukun yang dia lupa mengerjakannya dan gerakan-gerakan setelahnya.
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’iy. [lihat Al-Majmu’: 4/33].
Pendapat pertama dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz,
11/277], sementara pendapat kedua dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. [Asy-Syarh
Al-Mumti’: 3/374]
Kesimpulannya, shalat imam dan
shalat makmum yang menyempurnakannya bersama imam hukumnya sah, semenetara
makmum yang tidak menyempurnakan shalatnya dan tidak melaksanakan sujud
terakhir yang dia tinggalkan maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangi
kembali shalatnya. Wallahu A’lam.
Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/worship/47627
[01/10/2013]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar