Apakah ‘tartib’ merupakan fardul wudhu’ ?

. . Tidak ada komentar:
Apakah ‘tartib’ merupakan fardul wudhu’ ?


Allah berfirman,
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai ‘tartib’ dalam wudlu, apakah termasuk dari fardhu wudlu atau tidak. Secara global dibagi menjadi dua pendapat :

Pertama : Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa ‘tartib’ tidak merupakan fardhu dalam wudlu’, namun hanya sekedar sunnah mu’akkadah. Dengan alasan bahwa nash yang menunjukkan hal itu disertai dengan waw athaf yang tidak berfaidah kecuali untuk mutlaqul jam’i. Dan yang demikian itu tidak menuntut adanya tartib di dalamnya. Seandainya di dalam nash tersebut dimaksudkan untuk ‘tartib’ maka akan disertai dengan huruf athaf berupa fa’ atau tsumma. Adapun huruf fa’ di dalam nash tersebut (فاغسلوا) menunjukkan ta’qibu jumlatil ‘adho’.

Berdalil pula dengan apa yang diriwayatkan oleh sahabat Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud yang tidak mewajibkan ‘tartib’. Ali radliyallhu anhu berkata, (ما أبالى بأي أعضائي بدأت), dan Ibnu Abbas mengatakan, “لابأس بالبداية بالرجلين قبل اليدين, dan Ibnu Mas’ud berkata, “لابأس أن تبدأ برجليك قبل يديك فى الوضوء.

Kedua : Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa ‘tartib’ merupakan fardul dalam wudlu’. Berdalil dari apa yang dicontohkan oleh Nabi dan apa yang diperintahkannya. Beliau bersabda, “ابدؤوا بما بدأ الله به. Dan maksud dari ayat yang  mewajibkan wudlu adalah ‘tartib’. Di dalam ayat tersebut Allah menyebutkan anggota yang dibasuh setelah anggota yang disiram,  sementara dalam kaidah arab tidak memisahkan antara dua yang sejenis. Oleh karena itu ‘tartib’ dalm wudlu’ merupakan fardhu.

Kesimpulannya :
Menurut DR. Wahbah Az-Zuhaily : Pendapat yang menyatakan ‘tartib’ lebih utama. Karena melihat dari kebiasaan dan perkataan Nabi yang selalu ‘tartib’ dalam berwudlu. Begitu juga para sahabat-Nya meniru apa yang dilakukan oleh Nabi. Mereka tidak melihat Nabi berwudlu dengan tidak ‘tartib’ dan mereka selalu berwudlu dengan tertib. Adapun ulama yang berdalil bahwa huruf waw tidak menunjukkan tartib benar dan diterima, namun itu dalam keadaan tidak ada qorinah yang menunjukkan pada ‘tartib’,  sementara qorinah yang menunjukkan taartib sangatlah banyak, yaitu kebiasaan yang dilakukan Nabi dan para sahabat-Nya.[1]
Senada dengan pendapat syekh Sholih Utsaimin[2], Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin[3], Syekh Muhammad Dibyan bin Dibyan[4], dan ulama lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

recentpost-comment tab

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Be our Fan on Facebook

Categories

Recent Comments

belum ada iklan

Random Posts